MENGEMBANGKAN NILAI-NILAI KEJUJURAN
PADA SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL
Oleh :
Ana Agustyaningsih
11709251018/Kelas B
Jurusan Pendidikan Matematika
Pascasarjana Universitas Negeri Yogyakarta
Abstrak
SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) menjadi magnet yang menarik minat orang tua menyekolahkan anaknya. Sesuai namanya SBI/RSBI mengindikasikan adanya standar internasional. Yang menjadi persoalan adalah standar internasional dalam hal apa. Apakah penggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab dalam kegiatan belajar mengajar atau apakah mental, moral dan sikap siswa khususnya kejujuran yang menjadi indikator bahwa sekolah tersebut layak menyandang status sekolah berstandar internasional. Menurut JB. Mangunwijaya (Galus, 2011), lembaga pendidikan merupakan institusi sosial yang sangat menentukan kemajuan dan peradaban bangsa. Nilai kejujuran merupakan salah satu nilai humanitas yang penting dimiliki setiap siswa sebagai agen perubahan di dalam usahanya membangun negara yang maju. Kemajuan suatu negara tidak hanya dapat dilihat dari kemajuan teknologi namun juga dengan menempatkan nilai humanitas tersebut pada spektrum yang paling utama. Pemerintah harus memutar arah kebijakan dunia pendidikan. Kebijakan yang menomorsatukan kemampuan kognitif dan menomorduakan sisi afektif harus diakhiri. Sekarang saatnya untuk lebih memfokuskan pada pembentukan sifat jujur yang merupakan salah satu akhlak mulia.
Kata-kata kunci : kejujuran, sekolah bertaraf internasional
A. PENDAHULUAN
Mutu pendidikan nasional yang tidak kunjung meningkat dan bahkan semakin ketinggalan dengan negara lain membuat pemerintah dan DPR mengeluarkan jurus ‘ampuh’ yaitu mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan).
SBI atau RSBI menjadi magnet yang menarik minat orang tua menyekolahkan anaknya. Sayangnya, hanya orang yang berduit yang mampu sekolah di SBI/RSBI. Pasalnya, perlu dana yang besar untuk dapat bersekolah di SBI/RSBI. Beasiswa bagi siswa yang kurang atau tidak mampu masih terbatas jumlahnya.
Terlepas dari kegagalan orang miskin untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah berlabel internasional, muncul pertanyaan mendasar benarkah SBI/RSBI membantu meningkatkan mutu pendidikan nasional?
Sesuai namanya SBI/RSBI mengindikasikan adanya standar internasional. Yang menjadi persoalan adalah standar internasional dalam hal apa. Apakah penggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab dalam kegiatan belajar mengajar atau apakah mental, moral dan sikap siswa khususnya kejujuran yang menjadi indikator bahwa sekolah tersebut layak menyandang status sekolah berstandar internasional.
Menurut JB. Mangunwijaya (Galus, 2011), lembaga pendidikan merupakan institusi sosial yang sangat menentukan kemajuan dan peradaban bangsa. Nilai kejujuran merupakan salah satu nilai humanitas yang penting dimiliki setiap siswa sebagai agen perubahan di dalam usahanya membangun negara yang maju. Kemajuan suatu negara tidak hanya dapat dilihat dari kemajuan teknologi namun juga dengan menempatkan nilai humanitas tersebut pada spektrum yang paling utama. Hal ini dapat dilakukan dengan cara menumbuhkan minat siswa untuk cinta kepada kejujuran, bukan mentalitas jalan pintas. Sebagai contoh, menyontek adalah salah satu jalan pintas yang diambil seorang siswa untuk mendapatkan angka yang baik dalam suatu mata pelajaran. Hal ini tentunya mengabaikan nilai kejujuran dalam diri siswa tersebut dan siswa tersebut belajar bahwa untuk mencapai sesuatu akan dilakukan dengan cara apapun yakni cara yang tidak jujur. Inilah yang menjadi salah satu dasar mengapa kejujuran menjadi nilai penting dalam pembentukan pribadi siswa yang berkualitas.
B. PEMBAHASAN
a) Sekolah Bertaraf Internasional
SBI (Sekolah Bertaraf Internasional) adalah sekolah atau madrasah yang sudah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan mengacu pada standar pendidikan salah satu anggota Organization for Economic Development (OECD) dan/atau negara maju lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan sehingga memiliki daya saing di forum internasional (Balitbang Depdiknas, 5: 2007). Menurut PP No 17 tahun 2010 pasal 1 pendidikan bertaraf internasional adalah pendidikan yang diselenggarakan setelah memenuhi standar nasional pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan Negara maju. Sedangkan dalam pasal 143 dijelaskan bahwa satuan pendidikan bertaraf internasional merupakan satuan pendidikan yang telah memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan diperkaya dengan standar pendidikan Negara maju.
Menurut Direktorat PLP (2005), ada tiga komponen pokok yang harus dicermati dalam mengembangkan sekolah standar nasional menjadi sekolah internasional. Tiga komponen pokok itu adalah:
(1) aspek masukan meliputi visi, misi, tujuan, sumber daya, dan perangkat lunak;
(2) aspek proses yang meliputi pembelajaran, pengelolaan lingkungan sekolah, pengelolaan tenaga kependidikan, pengelolaan sarana-prasarana, dan pengelolaan dan penggalangan dana; serta
(3) aspek keluaran yang meliputi akademik, non akademik, dan kepuasan stakeholder.
Komponen-komponen SBI dimulai dari SNP yang mencakup delapan aspek, yaitu Standar isi, tenaga kependidikan, sarana-prasarana, pembiayaan, proses pendidikan, proses pengelolaan, penilaian dan kompetensi lulusan. Ke-8 aspek SNP tersebut diperkaya, diperkuat, dikembangkan, diperdalam, diperluas melalui adaptasi atau adopsi standar pendidikan dari salah satu anggota OECD (Organization for Economic Cooperation and Development) dan/atau negara maju lainnya yang memunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan serta diyakini telah memiliki reputasi mutu yang diakui secara internasional, dan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
b) Kejujuran
Menurut Mahmud Muhammad (2008: 1) jujur dalam arti sempit adalah sesuainya ucapan lisan dengan kenyataan dan dalam pengertian yang lebih umum adalah sesuainya lahir dan batin. Kejujuran merupakan kualitas manusiawi melalui mana manusia mengomunikasikan diri dan bertindak secara benar (truthfully). Karena itu, kejujuran sesungguhnya berkaitan erat dengan nilai kebenaran, termasuk di dalamnya kemampuan mendengarkan, sebagaimana kemampuan berbicara, serta setiap perilaku yang bisa muncul dari tindakan manusia (Galus, 2011). Secara sederhana, kejujuran bisa diartikan sebagai sebuah kemampuan untuk mengekpresikan fakta-fakta dan keyakinan pribadi sebaik mungkin sebagaimana adanya. Sikap ini terwujud dalam perilaku, baik jujur terhadap orang lain maupun terhadap diri sendiri (tidak menipu diri), serta sikap jujur terhadap motivasi pribadi maupun kenyataan batin dalam diri seorang individu.
Kualitas kejujuran seseorang meliputi seluruh perilakunya, yaitu, perilaku yang termanifestasi keluar, maupun sikap batin yang ada di dalam. Keaslian kepribadian seseorang bisa dilihat dari kualitas kejujurannya.
Konsep tentang kejujuran bisa membingungkan dan mudah dimanipulasi karena sifatnya yang lebih interior. Perilaku jujur mengukur kualitas moral seseorang di mana segala pola perilaku dan motivasi tergantung pada pengaturan diri (self-regulation) seorang individu.
Kejujuran memiliki kaitan yang erat dengan kebenaran dan moralitas. Bersikap jujur merupakan salah satu tanda kualitas moral seseorang. Dengan menjadi seorang pribadi yang berkualitas, kita mampu membangun sebuah masyarakat ideal yang lebih otentik dan khas manusiawi. Sokrates, misalnya, mengatakan, jika seseorang sungguh-sungguh mengerti bahwa perilaku mereka itu keliru, mereka tidak akan memilihnya. Seseorang itu akan semakin jauh dari kebenaran dan karena itu dishonest jika ia tidak menyadari bahwa perilakunya itu sesungguhnya keliru. Kesadaran diri bahwa setiap manusia bisa salah dan mengakuinya merupakan langkah awal bertumbuhnya nilai kejujuran dalam diri seseorang.
Perilaku ketidakjujuran akademis ini telah banyak terjadi di dalam lingkup pendidikan, mulai dari lingkup sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dengan kadar pelanggaran yang berbeda. Pada masa kini, dalam lingkup akademik, perilaku ketidakjujuran akademis seperti ini dipandang sebagai perilaku negatif yang tidak terpuji. "Honesty means there are no contradictions or discrepancies in thoughts, words, or actions. To be honest to ones real self and to the purpose of a task earns trust and inspires faith in others. Honesty is never to misuse that which is given in trust."
Menurut Paul Ekman (Aunurrahman, 2010: 104), penulis buku Why Children Lie, ada bermacam-macam alasan mengapa anak tidak berkata benar; sebagian dapat dimengerti, sebagian yang lain tidak. Anak kecil paling sering berbohong dengan maksud untuk menghindari hukuman, untuk mendapatkan sesuatu yang mereka inginkan, atau untuk mendapatkan pujian dari sesama teman. Anak remaja sering berbohong untuk melindungi privasinya, untuk menguji kewibawaan orang tua dan melepaskan diri dari rasa malu.
Kebanyakan pengamat masalah anak-anak menilai bahwa walaupun berbohong pada batas-batas tertentu dapat dimaklumi dari segi perkembangan anak, namun hal ini dapat menjadi masalah bila berbohong menjadi kebiasaaan atau berbohong dalam hal yang penting bagi kepentingan mereka yang lebih substantive. Seperti yang ditulis oleh Ekman, “berbohong mengenai masalah serius bukan hanya suatu masalah yang akan mempersulit tugas orang tua. Berbohong mengikis kedekatan dan keakraban. Kebiasaan berbohong menumbuhkan benih ketidakpercayaan, karena perbuatan ini menghianati kepercayaan orang lain. Hampir tidak mungkin kita tinggal bersama orang lain yang sering berbohong. Di samping itu hasil penelitian terhadap anak-anak yang sering berbohong menunjukkan bahwa mereka juga sering terlibat dalam berbagai bentuk perilaku antisocial, termasuk menipu, mencuri, dan aksi kekerasan. Hal ini terjadi antara lain akibat kenyataan anak-anak yang suka berbohong biasanya cenderung berteman dengan anak-anak yang tidak jujur dan mereka mengembangkan kelompok sebaya yang sering kali memiliki kebiasaan yang sama.
c) Mengembangkan Nilai-Nilai Kejujuran Pada Sekolah Bertaraf Internasional
Program SBI adalah salah satu bentuk pelayanan bagi siswa-siswa berbakat yang dilatarbelakangi oleh tiga kepentingan, meliputi kepentingan pemerintah, kepentingan dengan permasalahan terkait, dan tuntutan masa depan (Semiawan, 1997: 251-252). Pertama, pemerintah mengeluarkan undang undang sebagai dasar hukum penyelenggaraan program khusus. Seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 50 ayat (3) yang menegaskan bahwa pemerintah berupaya mengembangkan sistem pendidikan di Indonesia setidaknya setara dengan sistem pendidikan di luar negeri. Tuntutan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bertaraf internasional, telah dirintis oleh pemerintah salah satunya melalui pendidikan.
Kedua, permasalahan terkait yang mendasari munculnya sekolah-sekolah dengan kelas bertaraf internasional selain dari pihak pemerintah sendiri adalah pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, tuntutan masa depan merupakan latar belakang berdirinya pelayanan pendidikan bertaraf internasional yang utama. Arus globalisasi memiliki dampak langsung dengan sistem pendidikan, karena masyarakat bukan saja memasuki abad baru melainkan juga memasuki peradaban baru..
Dengan demikian diharapkan SBI harus mampu memberikan jaminan bahwa baik dalam penyelenggaraan maupun hasil-hasil pendidikannya lebih tinggi standarnya daripada SNP. Penjaminan ini dapat ditunjukkan kepada masyarakat nasional maupun internasional melalui berbagai strategi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sesuai namanya SBI mengindikasikan adanya standar internasional. Yang menjadi persoalan adalah standar internasional dalam hal apa. Apakah penggunakan bahasa Inggris atau bahasa Arab dalam kegiatan belajar mengajar atau apakah mental, moral dan sikap siswa khususnya kejujuran yang menjadi indikator bahwa sekolah tersebut layak menyandang status sekolah berstandar internasional.
Kejujuran berbicara mengenai suasana hati nurani, dimana hati nurani dapat membedakan mana yang benar, mana yang tidak benar dan mana yang tidak sesuai dan mana yang sesuai. Tapi yang mengherankan di negeri ini sejak UU No 20 Tahun 2003 dicanangkan, suara hati bukan menjadi ukuran untuk kita bertindak jujur, malah kebrutalan pendidikan tiap tahunnya meningkat. Nyontek yang merupakan salah satu bentuk ketidakjujuran siswa, bukanlah hal lumrah saat Ujian Nasional diadakan. Ini suatu tindakan yang telah dilakukan diluar batas kemanusiaan.
Kejujuran sendiri adalah roh dari majunya pendidikan di Indonesia, bukan berarti ketika banyak siswa yang tidak lulus UN pendidikan di Indonesia telah sangat tercoreng, atau bukan berarti seorang anak yang bersekolah yang bertaraf internasional pasti anak yang jujur atau bermoral baik. Tetapi kejujuran diterapkan dengan sejujur-jujurnya itulah wajah pendidikan yang sesungguhnya. Dimana dalam hal ini guru harus mengakui ketidakmampuannya dalam mengarahkan dan mendidik siswa, siswa juga harus mengakui ketidakmampuannya dalam mengikuti pelajaran yang guru berikan.
Menurut Prof. Kurt Singer (Sindhunata, dalam Galus, 2011) membeberkan panjang lebar gejala anomali pada pendidikan kita. Menurut Singer sekolah bukan lagi tempat yang nyaman bagi anak-anak. Sekolah/kampus bukan lagi tempat untuk belajar melainkan tempat untuk mengadili dan merasa diadili. Kurt Singer menyebut pendidikan sekolah kita yang mengakibatkan kegelisahan dan ketakutan itu, sebagai Schwarzer Paedagogic (pedagogi hitam), (Sindhunata, dalam Galus, 2011).
Yang semestinya sekolah adalah tempat dimana anak-anak menemukan kejujuran, kesederhanaan dan sikap egaliter. Di sana anak-anak belajar tentang kejujuran, belajar tentang etika dan moral, belajar menjadi dirinya, belajar saling mengasihi, belajar saling membagi. Di sana anak-anak memperoleh perlindungan dari penipuan, kebohongan, kedustaan, di sana mereka belajar tentang demokrasi, kejujuran, kebebasan berbependapat, cinta kasih. Pokoknya sekolah adalah tempat memanusiakan manusia yang berkarakter mulia dan berbudi luhur.
Apa yang telah dikemukan di atas sebenarnya sebagai dampak dari sistem dan model pendidikan lebih bersifat belum tuntas, artinya masih kurang memberi perhatian kepada pengembangan individualitas yang jujur dan kerja keras. Hampir seluruh kegiatan di sekolah belum banyak usaha nyata untuk menumbuhkan minat siswa untuk cinta kepada kerja dan kerja keras, cinta kepada kejujuran, cinta kesederhanaan. Mentalitas jalan pintas menjadi sebuah pilihan, rupanya sejalan dengan budaya bangsa kita. Di kalangan siswa budaya ini cukup tumbuh subur, seperti budaya nyontek, budaya plagiat. Oleh karena itu sekolah apalagi jika sekolah tersebut berstandar internasional hendaknya melakukan reorientasi pendidikan menuju kepada pengembangan individualitas dan menempatkan niliai humanitas pada spektrum yang paling utama.
Kunci utama majunya pendidikan di Indonesia adalah menerapkan dan menanamkan nilai kejujuran. Saat nilai kejujuran ditanamkan sejak dini, alhasi bukan tidak mungkin peningkatan mutu pendidikan di negeri ini akan terdongkrak naik dengan secepatnya. Walaupun mendongkrak pendidikan di negeri ini bukan semuda kita membalik telapak tangan kita.
Kemudian untuk para guru, jangan alasan rasa kemanusiaan menjadi tolak ukur untuk kita membantu para siswa-siswi yang tidak mampu. Ketika kita membantu dengan berbagai kecurangan yang tidak siapapun ketahui, sama saja kita telah menjadi penjahat yang membunuh semangat, moral, kreatifitas dan kemampuan dari siswa tersebut.
Menurut Aunurrahman (2010: 105-106) beberapa hal penting yang dapat dilakukan guru atau orang tua dalam menumbuhkan kejujuran anak, antara lain adalah:
1. Mengusahakan agar pentingnya kejujuran terus menjadi topik perbincangan dalam rumah tangga, kelas dan sekolah
Di dalam kelas, pada saat pembelajaran berlangsung, guru dapat memasukkan berbagai cerita yang bermuatan kejujuran. Hal ini dapat dilakukan ketika guru mengajarkan pada mata pelajaran apa saja. Yang perlu ditekankan kembali bahwa menanamkan kejujuran kepada siswa tidak hanya menjadi muatan mata pelajaran-mata pelajaran tertentu saja, atau oleh guru-guru tertentu saja akan tetapi harus dilakukan oleh semua warga sekolah.
2. Membangun kepercayaan
Membangun kepercayaan anak dapat dilakukan baik dengan menyampaikan cerita-cerita yang bertemakan saling kepercayaan, atau melalui berbagai bentuk permainan.
Dalam proses pembelajaran di kelas, guru dapat melatih saling percaya di kalangan siswa melalui kegiatan-kegiatan yang secara langsung melibatkan peran mereka, misalnya memberikan kepercayaan kepada siswa untuk melalui pekerjaan-pekerjaan mereka, atau menilai pekerjaan rekan-rekan siswa yang lain.
3. Menghormati privasi anak
Menghormati privasi anak berarti memberikan ruang yang berarti bagi tumbuhnya rasa percaya pada anak dan penghargaan pada anak. Guru dan orang tua harus berupaya untuk menghargai hal-hal yang mungkin dapat mengurangi harga diri mereka di depan teman-teman sebaya, orang tua maupun guru.
C. KESIMPULAN
Pemerintah harus memutar arah kebijakan dunia pendidikan. Kebijakan yang menomorsatukan kemampuan kognitif dan menomorduakan sisi afektif harus diakhiri. Sekarang saatnya untuk lebih memfokuskan pada pembentukan sifat jujur yang merupakan salah satu akhlak mulia.
Jika kita berangkat dari konsep kemudahan dan pemerataan bagi akses pendidikan seharusnya meningkatkan daya saing bukan dari SDM SBI yang terbatas, melainkan membangun SDM yang bertaraf internasional dari seluruh sekolah di Indonesia. Persaingan harus dilakukan dengan kemandirian, kejujuran, kreatif, dan perjuangan tiada henti. Sekolah adalah proses dan bukan produk semata. Jangan sampai SBI menjadi dekolonialisasi pendidikan. Sudah saatnya sistem pendidikan nasional didekonstruksikan agar tidak menyimpang dari UUD 45.
Kunci utama majunya pendidikan di Indonesia adalah menerapkan dan menanamkan nilai kejujuran. Saat nilai kejujuran ditanamkan sejak dini, alhasil bukan tidak mungkin peningkatan mutu pendidikan di negeri ini akan terdongkrak naik dengan secepatnya. Walaupun mendongkrak pendidikan di negeri ini bukan semudah kita membalik telapak tangan kita.
REFERENSI
Aunurrahman. 2010. Belajar dan Pembelajaran. Bandung: Alfabeta
Ben Senang Galus. 2011. Nilai Kejujuran dalam Pendidikan. http://www.pendidikan-diy.go.id/ ?view=v_artikel&id=7. 16 Desember 2011
C. Serniawan. 1997. Perspektif Pendidikan Anak Berbakat. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia
Departemen Pendidikan Nasional, Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat PLP 2005. Konsep Dasar Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Direktorat PLP
Dewan Perwakilan Rakyat. 2003. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat. 2005. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat.
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. 2007. Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah. Landasan dan Pentahapan Perintisan SBI. Jakarta: Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Nasional
Mahmud Muhammad al-Khazandar. 2008. Kejujuran. http://s1.islamhouse.com/data/id/ ih_articles/id_the_truth.pdf. 18 Desember 2011
n P
Tidak ada komentar:
Posting Komentar